TRIBUJOGJA.COM , YOGYA - Jalan raya adalah fasilitas
publik yang boleh digunakan siapa saja. Namun, ada beberapa pengguna
jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan pada kondisi khusus.
Mereka yang memiliki hak utama didahulukan di lindungi oleh Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan yang Memperoleh
Hak Utama, mereka antara lain:
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6.Iring-iringan pengantar Jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya"
Posting Komentar