"Tidak ada mal praktik. Ini hanya pelanggaran disiplin karena saya tidak melakukan perpanjangan ijin praktek," kata Boyke di tempat prakteknya di kawasan Tebet.
Ia menuturkan, kasus ini bermula pada tahun 2008. Ketika itu, ia didatangi seorang pasien berinisial "S". Pasien ini datang jauh-jauh dari Jambi ke tempat prakteknya (Klinik Pasutri) dalam kondisi sakit.
Si pasien kala itu meminta bantuan kepada Boyke untuk mengobati penyakit kista yang diidapnya. Melihat kondisi pasien yang sudah tidak berdaya, kata Boyke, akhirnya ia pun menyanggupi untuk memberikan bantuan. Boyke lalu merujuk si pasien ke Rumah Sakit Kanker Dharmais untuk menjalani operasi pengangkatan kista. Tapi si pasien menolak. Menurut Boyke, aasien hanya mau dioperasi jika ditemani dirinya.
Akhirnya Boyke pun merujuk pasien ke Rumah Sakit Gandaria di Jakarta Selatan. "Saya merujuk ke sana soalnya ada adik ipar saya, jadi lumayan gampang dapat ijin masuk ke ruang operasi. Saya pun mendampingi ibu itu bersama tim dokter dari Rumah Sakit Gandaria," terangnya.
Boyke menyatakan, saat itu dirinya hanya menemani si pasien dan tidak ikut melakukan tindakan. "Kesalahan saya waktu itu, saya ikut mendampingi. Jadi saya dituduhnya ikut operasi. Padahal, saya disana cuma temanin dan itu juga atas perminta pasien," ucapnya.
Selepas menjalani operasi di RS Gandaria, beberapa hari kemudian pasien mengalami komplikasi dan kondisinya memburuk dan kembali menjalani operasi di RS. Pondok Indah.
Mendengar kabar tersebut, Boyke menyempatkan diri bertemu si pasien, tetapi kali ini dia tidak ikut masuk ke ruang operasi. "Hasil operasinya pun berjalan lancar dan ia akhirnya sembuh," katanya.
View the original article here
0 Response to "Ini Kronologis Pembekuan Surat Izin Praktik Dr Boyke"
Posting Komentar