Burung Garuda Disakralkan - Hati-hati menggambar lambang negara Burung Garuda, baik dalam bentuk
asli atau sesuai desain grafis hasil kreatifitas. Sebab bisa-bisa anda
di penjara karena melanggar UU UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, UU juga
mengurangi sosialisasi nilai-nilai Pancasila dari masyarakat.
"UU
ini sangat mengatur secara limitatif penggunaan lambang negara burung
garuda. Jika digunakan tidak sesuai dengan yang disebut di UU maka
berakibat pidana," kata Koordinator Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta
(GMHJ), Ryan Muhammad saat berbincang dengan detikcom, Senin,
(12/12/2011).
Menurut mahasiswa semester VII Gakultas Hukum
Universitas Esa Unggul, Jakarta ini, aturan limitatif ini mengakibatkan
Lambang Negara terasing. Apalagi Burung Garuda sebagai simbol dari
Pancasila menjadi sakral dan tidak memasyarakat. Hal ini akhirnya
mengakibatkan nilai-nilai Pancasila pun luntur.
"Apa yang diingat
oleh masyarakat ketika berbicara Pancasila ? Pasti Burung Garuda. Kalau
Bicara Burung Garuda, ya teringat Pancasila. Tapi bagaimana masyarakat
mau mengenal Pancasila, jika berkreasi dengan lambang burung garuda
dipidana?. Walau itu di desain kaos, umpamanya," beber Ryan.
Aturan
limitatif ini yang membuat mahasiswa mendesak supaya UU ini di-judicial
review oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama pasal 57 huruf c dan d
yang mengatur limitatif penggunaan Burung Garuda. Sebab dengan aturan
yang limitif ini selain menghilangkan kebebasan berekspresi juga
menghilangkan kebebasan warga negara untuk berkreasi mencintai negara.
"Salah
satunya dengan mendesain grafis burung garuda di kaos sepakbola. Masa
itu dilarang?. Kami mendukung diadakannya judicial review UU tersebut
terutama pasal 57 tersebut," ungkap Ryan.
Seperti diketahui,
pekan ini Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) akan menguji UU
tersebut ke MK.Menurut FKHK, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengkriminalkan masyarakat yang
ingin mewujudkan rasa cinta terhadap lambang burung garuda.
Dalam UU tersebut, penggunaan negara, bahasa dan bendera negara sangat
limitatif. Masyarakat yang menggunakan sibol tersebut di luar batasan
yang disebut UU menjadi perbuatan tindak kriminal.
"Kami akan mengugat UU tersebut ke MK minggu ini," kata Sekjen FKHK, Ahluddin Saiful Ahmad.
Sumber Detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Burung Garuda Disakralkan, Mahasiswa Desak MK Ubah UU Lambang Negara"
Posting Komentar